ARIPITSTOP.COM – Kepolisian Sektor Tebet Jakarta Selatan menegaskan telah berhasil menangkap penebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto, Jakarta. Pelaku berinisial BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet. Adapun BIP ditangkap di dekat SPBU MT Haryono, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pihak Kepolisian menjelaskan jika BIP memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku. Rangka paku dipotong dengan panjang sekitar 5-10 centimeter dan ditebarkan di jalan raya. BIP nekat menebar ranjau paku rangka payung di kawasan Jalan Jenderal Gatot Soebroto dan MT Haryono demi mencari keuntungan.

kompas.com

BIP menebar ranjau paku agar ban pengendara motor kempes dan menambal ban di tempatnya. Bengkel tambal ban milik BIP kerap berpindah-pindah lokasi. BIP menggunakan gerobak.

BIP menjual layanan tambal ban dan penggantian ban dalam dengan harga tak wajar kepada korban. Pelaku menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.

Kini tersangka pelaku penebar ranjau paku dengan inisial BIP (43) tersebut telah ditahan Polsek Tebet dan dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.

sumber: kompas.com

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini