ARIPITSTOP.COM – Sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diteken Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Pada pasal 45, disebutkan bahwa semua kendaraan perseorangan, badan hukum dan badan internasional akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. Perubahan itu bertujuan untuk memudahkan pihaknya dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dengan memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Pemasangan pelat nomor putih nanti dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga diterapkan lebih dulu pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK. Pergantian plat nomor kendaraan pribadi ini tidak bisa dilakukan secara serentak sebab ada pungutan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu dibebankan ke pemilik kendaraan atau masyarakat.

Terkait biaya, tarif pembuatan TNKB atau pelat nomor merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, sehingga tidak akan mengalami perubahan. Dalam lampiran PP tersebut, diketahui bahwa biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga adalah sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini