ARIPITSTOP.COM – Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya usai libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu. Untuk mendukung peraturan ini, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol.

Korlantas Polri tengah menyiapkan 333 titik sekat untuk memastikan agar masyarakat tidak mudik pada Lebaran 2021 yang jatuh 6-17 Mei 2021, sesuai keputusan pemerintah. Titik-titik penyekatan itu akan berada di jalur tol dan jalur arteri, baik jalur pantura, jalur tengah, dan jalur selatan hingga Jawa Tengah.

Sehingga, tujuan pemerintah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik bisa berjalan secara optimal.

Foto: kompas.com

Saat ini, sanksi bagi pelanggar larangan tersebut tengah disusun dan segera diterbitkan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri.

Tahun 2020 lalu, bagi Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku. Pasal 93 menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini