ARIPITSTOP.COM – Nekat memakai plat nomor palsu?, saat ini pihak Polda Metro Jaya mulai tegas dalam menertibkan pemakaian plst nomor palsu. Para pelaku akan diancam hukuman 6 tahun penjara begitu juga dengan para pembuat plat nomor akan mulai ditertibkan.

Pihak Kepolisian akan menertibkan para pembuat plat nomor yang sudah marak di pinggir jalan. Penertiban pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di pinggir jalan bertujuan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB. Orang yang buat TNKB palsu bisa kena pasal 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu.

Hanya pihak Kepolisian satu-satunya yang berhak membuat plat nomor, baik itu plat nomor rusak atau hilang tetap pembuatan ulang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Sedangkan para pengguna plat nomor palsu di kendaraan baik itu motor atau mobil bisa dijerat hujuman hingga 6 tahun penjara. Pemakaian TNKB palsu sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam pasal tersebut tertulis seseorang yang kedapatan memalsukan surat akan dikenakan tindakan pidana dengan sanksi penjara paling lama enam tahun.

Untuk isi keseluruhan pasal tersebut, sebagai berikut ;

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Bukan hanya itu saja karena para pengguna plat nomor palsu bisa dijerat pasal berlapis, berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap). Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini