ARIPITSTOP.COM – Umur Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan Pelat Nomor sampai 5 tahun, tak pelak banyak pelat nomor yang sudah rusak bahkan hilang akibat kendaraan setiap hari dipakai. Banyak pemilik kendaraan pada akhirnya membuat pelat nomor ke tukang pelat nomor yang banyak bertebaran di pinggir jalan, tahukah kalau pelat tersebut tidak sah?, jika ada razia pasti akan terkena sanksi tilang. Untuk membuat pelat nomor yang hilang atau rusak kita harus mengurusnya ke Samsat agar mendapatkan pelat nomor yang baru dan yang asli.
Bagi warga yang kehilangan bisa mengurus pembuatan pelat nomor baru melalui Samsat sesuai dengan lokasi yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dipegang oleh pemilik kendaraan. Caranya pun mudah :
- Pertama, buat laporan kehilangan pelat nomor di kantor kepolisian terdekat.
- Kedua, siapkan KTP, STNK dan BPKB semua satu nama.
- Ketiga, warga bisa langsung mendatangi Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar Di sana, pemohon akan diminta untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut ke petugas.
- Keempat, setelah proses pengajuan selesai, tunggu sekitar dua jam setelah proses pengajuan selesai maka pelat nomor baru bisa kita terima.
Biaya
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat. Setelahnya, pemohon akan diberikan sepasang pelat kendaraan bermotor berstempel polisi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pembuatan pelat nomor asli sebenarnya mudah dan cepat karena tidak memakan waktu berhari-hari, hanya saja karena malas pergi Samsat dan antri maka para pemilik kendaraan lebih memilih membuat pelat nomor palsu yang justru harganya jauh lebih mahal dan resiko terkena sanksi tilang.
andai ga satu nama gmn kang …misal beli seken
KTP atas nama kita …STNK dan BPKB yg punya tangan pertama….istilah nya blm balik nama atau apalah….
apa mesti balik nama dlu….?
g bisa, KTP harus sama ,
Iya kalau perlu balik nama, justru dpt plat baru
ini nih bang yang akhirnya bikin males karena balik nama juga akhirnya nambah dana ekstra. secara klo ke tukang pinggir jalan paling besar 50 rbuan. klo disuruh balik nama kn jdinya 500 an rbu
wkkwkw iya ya
http://kobayogas.com/2019/07/29/pemilik-pertama-honda-adv-150-abs-di-citeureup-dijanjikan-inden-sebulan-2-hari-sudah-di-rumah/
http://kobayogas.com/2019/07/29/galeri-spg-menawan-bin-elegan-oleh-oleh-giias-2019/
Tempat antrinya dan pelayanan petugasnya suka kurang manusiawi, makanya pada males ke samsat lebih baik pakai biro jasa
Pakai biro jasa juga bisa tu, daripada bikin plat palsu
sekedar share aja kang dulu saya pernah sempat hilang plat nopol motor tapi yg belakang ngga tau jatuh dimana. posisi saya lagi di Bandung, trus saya nanya ke samsat lama, minimal 7 hari kerja, dikarenakan asal motor saya dari jakarta. trus saya nanya ke petugas lainnya di suruh ke pabrik pencetakannya yg lokasinya ga begitu jauh dari samsat. sampai di sana cuman nyerahin stnk , ktp dan selembar uang warna biru. ga sampai 5 menit udah jadi nopolnya. resmi lagi .
Lah ini kok enak?
lha ini enak kok
http://kobayogas.com/2019/07/29/galeri-spg-menawan-bin-elegan-oleh-oleh-giias-2019/
Kepolisian terdekat itu gimana maksudnya ke satlantas atau ke polisi biasa? Kalau urusan lalu lintas kan sering diarahkan ke satlantas polisi biasa gak mau nerima.
Untuk surat kehilangan di polsek terdekat
komentar saya kena cegat mulu cuma gara2 alamat email pakai angka dan huruf…ini orang woi bukan robot…st3v4nt
Sabar bro, semua komen masuk tapi ada proses pending 15 menit baru terlihat
Harus bgt pake bpkb ya? Kalo ada nya ktp sm stnk trs surat kehilangan gmn?
Klo cuma make STNK doang sama KTP gimana?
Bisa di wakilkan ga gan? Misalnya kendaraan atas nama ibu saya tapi saya yang ngurus gt