ARIPITSTOP.COM – Pihak Kepolisian sudah melakukan Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) baru diberlakukan di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta. Bahkan sudah ribuan kendaraan terkena tilang elektronik akibat melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera CCTV. Hanya di Jakarta sendiri, sudah ada 800 kendaraan yang STNKnya diblokir karena tidak membayar denda Tilang Elektronik dari tenggat waktu yang diberikan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Ini disebabkan pemilik tidak membayar denda tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. STNK yang sudah diblokir maka kendaraan tersebut tidak bisa membayar pajak STNK sebelum membayar denda Tilang Elektronik.

“Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya (18/1/2019). dikutip dari Kompas.com.

Tilang Elektronik ini tidak hanya berlaku di Jakarta saja tetapi sudah berlaku di kota2 lain seluruh Indonesia. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, salah satu bentuk proses yaitu mendata seluruh kendaraan yang ada di Indonesia melalui sistem yang diberinama Electronic Registration and Identification (ERI). “Jakarta itu menjadi kota pertama yang menerapkan tilang elektronik. Ke depan sudah pasti akan berlaku di seluruh Indonesia, demi menjaga ketertiban berlalu lintas,” ujar Refdi di gedung NTMCPolri.

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini