polisi-masuk-bus-way

Operasi zebra 2016 dari tanggal 16 hingga 29 november 2016 sedang berlangsung dan sudah banyak sekali pengendara yang terjaring razia ini, banyak juga mereka yang salah mencoba untuk minta damai dengan mengeluarkan beberapa uang kertas kepada petugas, seperti yang ada di berita tv nasional.

Operasi Zebra 2016 akan dilakukan pada semua pemakai jalan baik itu roda dua maupun roda empat, dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari aturan tersebut diatas, Polisi yang melakukan razia akan mencari motor dan mobil dengan tampilan yang tidak sesuai dengan aslinya.

Adalah motor dan mobil yang tidak memenuhi syarat teknis layak jalan yaitu, kelengkapan kendaraan seperti spion,klakson, lampu penerangan, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, penunjuk kecepatan, knalpot dan plat nomor. Tidak sesuai ‘standar’ pabrik, siap-siap ditindak dengan denda paling tinggi Rp 250 ribu.

Ayo seger aganti spion cungkring kalian, knalpot racing sementara dikandangin dan lampu HID juga ganti bohlam dulu.

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini