tabrak lari

Update dari Divisi Humas Mabes Polri menerangkan sebab dan akibat jika seseorang lari dari tanggung jawab yang harus dihadapinya. Tabrak lari sering kita dengar apalagi para sopir2 angkutan umum jika kendaraaan yang dikemudikannya mengalami kecelakaan dan berakibat pada banyaknya korban maka sopir pasti berinisiatif untuk lari dari tempat kejadian entah itu alasan keselamatan diri sendiri dari serangan amuk massa atau memang punya niat jelek melarikan diri dari segala tanggung jawab yang harus dihadapi.

Monggo disimak keterangan dari mabes polri ;

Divisi Humas Mabes Polri

Istilah tabrak lari sering kita gunakan terhadap perilaku pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih yang tidak bertanggung jawab dalam sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Tabrak lari banyak terjadi ketika pihak yang menabrak atau yang terlibat dalam peristiwa tersebut melihat korban dalam peristiwa kecelakan mengalami kerugian materil atau bahkan meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tabrak lari, beberapa hal yang menyebabkan orang melarikan diri pasca menabrak salah satunya adalah untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Disisi lain, yang mendorong orang melarikan diri setelah menabrak adalah untuk menghindari amuk masa. Dalam beberapa kasus tabrakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masa yang berada disekitar TKP mudah terprovokasi untuk menghakimi supir atau pengemudi yang menabrak korban. Fenomena main hakim sendiri inilah yang mendorong pengemudi tersebut menyelamatkan diri dan menghindari kerumunan masa.
Dalam sebuah kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran dari pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, baik disengaja maupun karena kelalaiannya. Oleh karena itu, pengolahan tempat kejadian perkara (olah TKP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas untuk mendapatkan informasi tentang apa dan bagaimana peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi. Untuk membangun konstruksi peristiwa kecelakaan tersebut, tentu diperlukan semua pihak, mulai dari pihak – pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, saksi – saksi di TKP, termasuk melakukan rekonstruksi terhadap situasi awal terjadinya kecelakaan lalu lintas berdasarkan bekas – bekas yang ada. Ketika salah satu pihak melarikan diri, tentu akan berakibat pada tidak lengkapnya konstruksi peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. Mungkin saja orang yang melarikan diri dalam peristiwa kecelakaan tersebut belum tentu melakukan kesalahan.
Bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah kita lakukan adalah sikap yang terpuji, sebaliknya melarikan diri dari tanggung jawab merupakan sikap yang tidak mampu untuk menghadapi persoalan yang dihadapi.

15 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini