ARIPITSTOP.COM – Untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai 7 Februari 2023 yang berlangsung selama dua pekan.

Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa selama digelarnya kegiatan razia itu kepolisian tetap mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Artinya, tidak ada penindakan tilang manual.

Terkait dengan digelarnya Operasi Keselamatan 2023, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar.

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas tersebut adalah tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Besaran sanksinya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dikutip Selasa 7 Februari 2023 berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Denda paling tinggi adalah mengendarai motor atau mobil sembari mengoperasikan ponsel, yakni Rp750 ribu.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan – Rp500 ribu

  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – Rp250 ribu

  3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel – Rp750 ribu

  4. Melanggar batas kecepatan – Rp500 ribu

  5. Tidak menggunakan helm – Rp250 ribu

  6. Berkendara melawan arus – Rp500 ribu

  7. Berboncengan lebih dari dua orang – Rp250 ribu

  8. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari – Rp100 ribu

  9. Menggunakan peat nomor palsu – Rp500 ribu

1 KOMENTAR

  1. Kadang merasa kalau ada operasi seperti ini lbh banyak untuk kendaraan roda 2…kl roda 4 mah jarang di berhentikan alias aman ..hehehe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini