ARIPITSTOP.COM – Mau bayar pajak kendaraan namun sudah terlanjur malas akibat pernah telat dan harus membayar besaran dendanya?, tenang… Pemprov DKI resmi mengadakan program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku 15 September hingga 15 Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (14/9/2022).

“Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” lanjut Lusiana.

Buat yang malas ke Samsat, bisa memanfaatkan aplikasi Signal. Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

  • Unduh aplikasi, lalu buka aplikasi Signal
  • Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
  • Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Buat kata sandi untuk akun Signal
  • Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
  • Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  • Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  • Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini