ARIPITSTOP.COM – Seperti sudah menjadi tabiat sebagian Masyarakat Indonesia ketika melihat kecelakaan justru langsung mengeluarkan Handphone lalu memfotonya yang kemudian diupload ke facebook atau media sosial. Kegiatan ini sebaiknya segera dihentikan, meski niatnya baik namun bisa melukai hati keluarga para korban dan bisa dianggap melanggar UU ITE yang ujungnya diancam pidana sampai 6 tahun penjara.

Pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Mungkin niatnya baik untuk berbagi info, namun hati-hati, ada baiknya kita tak membagikan foto dan video korban kecelakaan ke media sosial.

Ada berbagai dampak buruk dari unggahan foto dan video terkait kecelakaan atau kematian seseorang. Ini adalah hal sensitif untuk diunggah atau dibagikan sembarangan terutama bagi para keluarga korban kecelakaan dengan kondisi luka parah atau sampai meninggal dunia. Akan menjadi sebuah trauma tersendiri bagi para keluarga korban ketika melihat foto atau video yang tersebar di media sosial tersebut.

Bayangkan posisi anda ketika menjadi keluarga korban kecelakaan.

Selain melukai hati para keluarga korban kecelakaan, barangsiapa yang menyebar foto dan video korban kecelakaan ke media sosial bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

6 KOMENTAR

  1. tp bs jadi pihak keluarga mencari informasi keluarganya yg blm pulang, dan memperoleh info dr media sosial tsb.
    mgkn sebaiknya ada jalan tengah yg bs d ambil

Tinggalkan Balasan ke Hod Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini