ARIPITSTOP.COM – Mau stut atau mendorong motor pakai kaki?, awas…! kegiatan menyetut atau menyetep atau mendorong motor pakai kaki bisa dikategorikan melanggar aturan berlalu lintas karena membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan lain.

Pemerintah melarang masyarakat mendorong motor dengan motor memakai kaki dari samping atau akrab dikenal stut motor. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6. Dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak pelaku stut motor dengan mengenakan sanksi berupa tilang. Mereka terancam pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6. Yang berbunyi seperti ini:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas. Kemudian pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Larangan stut motor atau nyetep juga pernah disampaikan oleh akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahan tersebut dijelaskan alasan kenapa kegiatan stut motor bisa mendapatkan tindakan penilangan. Berikut unggahannya:

“#MitraDarat pasti pernah melihat orang melakukan stut atau mendorong motor lain pakai kaki. Bagaimana reaksi pertama kalian melihat hal tersebut?

Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, tindakan stut sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dimana setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman.”

7 KOMENTAR

  1. Kepingin banget ngambil duit rakyat sih??
    Dan ente sebagai bloger bukannya jadi penyambung lidah masyarakat, malah lebih condong buat ngebela aturan2 pem3rintah yg aneh-aneh.
    Media tuh gunain buat kepentingan rakyat, bukan buat kepentingan penguasa!!

  2. Tapi pendapat sih beda2 ya kang
    Kalo ane secara pribari lebih milih nuntun atau dorong daripada stut karna menurut ane gak safety

Tinggalkan Balasan ke Rider gemblung ga komprehensif Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini