ARIPITSTOP.COM – Jika sebelumnya penerapan uji emisi gagal dilakukan karena dinilai kurang persiapan, kini peraturan tersebut sudah mendekati realisasi, mulai akhir tahun 2022 semua warga yang akan membayar pajak kendaraannya diharuskan lolos uji emisi dahulu.

Kewajiban uji emisi sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan baru akan diterapkan di Jakarta dulu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

“Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” dilansir dari Detik.com.

Kompas.com

Akan tetapi, kebijakan ini baru akan diterapkan di kendaraan roda empat terlebih dahulu.

“Kami sudah mulai bekerjasama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa bagi kendaraan yang tidak olos uji emisi maka kendaraannya bisa ditilang. Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Namun, kejelasan sanksi tilang terkait emisi kendaraan ini belum jelas setelah pada November 2021 lalu diundur.

“Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi,” sebut Asep.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini