ARIPITSTOP.COM – Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penggunaan sandal jepit saat naik motor. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit saat mengendarai motor. Para pemotor dihimbau untuk mengenakan sepatu guna mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu,” jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).

Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” tuturnya.

Lantas apakah pengendara motor yang menggunakan sandal jepit atau alas kaki seadanya akan ditilang? Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindak penilangan.

“Enggak ditilang,” ujar Sambodo dilansir dari Kumparan, Selasa (14/6). Sambodo menjelaskan, penggunaan sandal jepit itu menjadi sorotan lantaran tingkat fatalitas kecelakaan yang diakibatkan bisa lebih tinggi. “Itu imbauan untuk upaya meningkatkan keselamatan dan mencegah fatalitas pada kecelakaan lalu lintas,” terang dia.

Polisi siap memburu pengendara yang melakukan pelanggaran jalanan mulai Senin (13/6/2022) dalam gelaran Operasi Patuh 2022. Operasi yang dilakukan oleh kepolisian tersebut akan berlangsung pada 13-26 Juni 2022.

Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 beserta jumlah denda tilangnya:

  1. Knalpot bising (tidak standar) (denda paling banyak Rp250 ribu)

  2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp250 ribu)

  3. Balap liar (denda Rp3 juta)

  4. Melawan arus (denda Rp500 ribu)

  5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp750 ribu)

  6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp250 ribu)

  7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp250 ribu)

  8. Motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp250 ribu)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini