ARIPITSTOP.COM – Telat bayar pajak kendaraan biasanya jadi tambah malas ketika melihat tambahan biaya yang haarus dikeluarkan karena ada biaya tamabahan denda, namun biasanya setiap Pemda melakukan pemutihan pajak atau menghilangkan denda pajak untuk menarik Masyarakat agar mau membayar kewajiban membayar pajaknya. Berikut beberapa provinsi yang sedang melakukan pemutihan pajak.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan. Wajib pajak yang mengikuti pemutihan, hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus repot memikirkan denda.

Berikut 8 Provinsi yang sedang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni mendatang. Relaksasi ini berlangsung sejak 1 April 2022 lalu, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022.

  1. Bali

Pemprov Bali kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022. Ada dua relakasi di antaranya:

  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
  • Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 Aprili sampai dengan 31 Agustus 2022).
  1. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bapenda mengumumkan bahwa berdasarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2022, sedang berlangsung pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022, di antaranya:

  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
  • Penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
  1. Kalimantan Utara

Dilansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022. Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

  1. Kalimantan Tengah

Dikutip dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Relaksasi terebut di antaranya:

  1. Pembebasan denda
  2. Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
  4. Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

  5. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah berjalan sejak 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Berikut ini daftarnya:

  • Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hingga 100 persen
  • Pembebasan denda
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB
  1. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Program dengan tajuk “Pemutihan Pajak Daerah 2022” ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

  1. Nusa Tenggara Barat

Dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

sumber: kompas.com, detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini