ARIPITSTOP.COM – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Namun dalam pelaksanaannya tidak akan ada tilang manual namun akan ditilang melalui tilang elektronik atau ETLE.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, selama Operasi Patuh 2022 akan menegakkan hukum bagi pelanggar dengan dua cara, yakni tilang dan teguran. Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan jika selama Operasi 2022 berlangsung tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial. Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

sumber: korlantas.polri.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini