ARIPITSTOP.COM – Tilang elektronik kini bukan hanya dari kamera CCTV atau kamera yang terpasang di kendaraan atau helm Polisi, namun kini yang terbaru justru Polisi menilang elektronik memakai HP yang dibawa oleh Polisi.

Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.

Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini. Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ‘handphone’ yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

“Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini,” ujar Kompol Muhammad Adiel di video yang diunggah oleh NTMC Channel pada Jumat (20/5/22).

YouTube NTMC Channel

Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang ETLE Mobile antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, spion, dan pelat nomor tidak sesuai aturan. Tilang elektronik ETLE mobile memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara online.

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini