ARIPITSTOP.COM – Mau bikin atau perpanjang SIM?, siapkan dana lebih karena total biayanya kini sudah ada kenaikan akibat selain biaya tes kesehatan dan asuransi kini juga ada biaya untuk tes Psikologi yang nominalnya cukup lumayan. Berikut total biaya pembuatan atau perpanjang SIM.

Aturan perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain biaya tetap untuk pembuatan atau perpanjangan, juga ada harus disiapkan juga uang tambahan untuk biaya asuransi (Rp 30.000) dan cek kesehatan (Rp 25.000).

Kini biayanya akan bertambah karena ada biaya tambahan lagi yaitu tes Psikologi. Kenaikan biaya perpanjang dan bikin SIM tersebut untuk biaya tambahan tes psikologi sudah dimulai pada 1 Maret 2022.

Sebelumnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tes psikologi hanya untuk pemohon perpanjang SIM A umum dan SIM B.

“Sebetulnya mulai 1 Januari 2022 sudah diberlakukan tes psikologi untuk perpanjang SIM. Tapi masih sosialisasi sehingga belum membayar alias gratis. Mulai 1 Maret 2022 baru diberlakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu untuk satu tes psikologi,” ujar Nita petugas tim Psikologi di Layanan SIM Keliling dilansir dari motorplus.

“Ada perbedaan soal untuk tes psikologi antara pemohon SIM A dan dan SIM C. Bila punya dua buah SIM A dan SIM C maka harus mengikuti tes psikologi sebanyak dua kali,” jelasnya.

Bagi yang punya dua SIM yakni A dan C harus merogoh kocek agak dalam Rp 120.000,- Karena harus mengukiti tes psikologi untuk SIM A dan SIM C dengan masing-masing biaya Rp 60.000,-.

Jadi untuk biaya total pembuatan atau perpanjang SIM ini rinciannya:

  1. Biaya penerbitan baru atau perpanjang (sesuai tipe SIM)
  2. Biaya Cek kesehatan Rp 25.000
  3. Biaya Asuransi Rp 30.000
  4. Biaya Tes Psikologi Rp 60.000

Misalnya untuk pembuatan SIM C sebesar Rp100.000 + Rp 25.000 (kesehatan) + Rp 30.000 (Asuransi) + Rp 60.000 (psikologi) = total pembuatan Sim C Rp 215.000.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM:

Biaya Penerbitan SIM Baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • Pembuatan SIM International: Rp 250.000.

Penerbitan Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: 30.000
  • Pembuatan SIM International: Rp 225.000.

8 KOMENTAR

  1. Mas Ari , info asuransi di polres kemayoran bulan feb kemaren deh kena 50 ribu , bukan 30 ribu lagi, ta tanya deh naek katanya. Cuman dpt kartu asuransi bentuk nya kaya ktp.

  2. Indonesia gak aneh lah …buat SIM baru aja klo sesuai prisudur. Test praktek motor 8x gak lulus ,juga…akhirnya tau kan kemana arahnya…..bias lah mental nya masih begitu gak DA perubahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini