ARIPITSTOP.COM – Siap-siap akan kena sangsi jika konsumen tetap nekat membeli BBM jenis Pertalite kalau menggunakan wadah Jerigen untuk diperjual belikan kembali. Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Pada tanggal 1 April 2022, Pertamina resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 16.000/liternya, hal ini diperkirakan banyak pengguna Pertamax akan beralih ke Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi yang harganya jauh lebih murah.

Pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.

media kepri

Membeli BBM menggunakan Jerigen diperbolehkan, namun tidak boleh diperjual belikan kembali. Seperti yang disampaikan Vice President Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman dilansir dari detikOto, Kamis (18/6/2020).

“Jika BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk tranportasi kendaran, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun jika pembelian solar menggunakan jerigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait,” ucap Fajriyah.

“Seperti usaha pertanian dan perikanan harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan. Pelayanan umum di bidang kesehatan maka perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan. Karena kriteria UMKM sendiri mengacu pada UU No 20 tahun 2008, maka untuk kegitan UMKM surat rekomendasi pun juga direkomendasikan oleh dinas UMKM dan BBM yang dibeli di SPBU dipergunakan untuk kegiatan usahanya seperti untuk alat-alat pendukung usahanya yang menggunakan BBM, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tambah Fajriyah.

“Terkait dengan BBM di luar Solar membeli dengan jerigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jiriken yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU,” tutup Fajriyah.

 

sumber: kompas.com & Detik.com

3 KOMENTAR

  1. Spbu Kampung kadu sirung tuh… Kalo subuh banyak bgd yg antri pake jerigen… Gada tindakan tuh… Lip service doang ?

  2. Lah… di daerah saya sudah lama gak boleh beli BBM pakai jerigen 100% di tolak mentah2 walaupun ngotot sampai jungkir balik tetap di tolak, beli nya harus pakai drum kan drum ada ukurannya ada yang kecil, sedang dan besar atau wadah yang terbuat dari kaleng kalau memang mendadak.

Tinggalkan Balasan ke Surya Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini