ARIPITSTOP.COM – Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor pada tahun ini. Belum diketahui waktu pelaksanaan razia, namun kegiatan penataan dan kepatuhan hukum uji emisi tersebut bakal diberlakukan di 24 ruas jalan Ibu Kota. “Kami sengaja tidak umumkan jalan mana saja karena nanti pengendara malah menghindari ruas jalan tersebut,” kata Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Februari 2022.

Kegiatan ini merupakan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Aktivitas yang tergolong razia ini, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Namun untuk lokasinya bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.

“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” ucap Triyana.

Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.

Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan sehingga emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Berikut prosedur kegiatan Penataan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi sepanjang 2022;

  1. Kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

  2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.

  3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.

  4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.

sumber: kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini