ARIPITSTOP.COM – Buat para Masyarakat yang ingin membuat SIM, mengajukan STNK atau membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini harus mencatumkan keanggotaan di BPJS. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional,”
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”
Dikonfirmasi kepada Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri, membenarkan aturan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS. Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini karena dibutuhkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru.
“Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian,” jelasnya, Senin (21/2/2022).
Tentunya dengan revisi Perpol, lanjut Faisal, nantinya tidak serta merta langsung berlaku. Pasalnya, proses untuk pembuatan aturan tersebut panjang, mulai dari Korlantas, Divkum, dan segala pihak yang terkait regulasi tersebut.
“Nanti saat regulasi Perpol mengenai penerbitan SIM yang mensyaratkan BPJS ditandatangani oleh Kapolri, pada saat itulah baru mulai berlaku. Jadi, untuk sekarang kita ikuti isi dari Inpres tersebut, bahwa yang dilakukan oleh Polri, adalah menyempurnakan regulasinya,” tukasnya.
sumber: liputan6.com
Apa klo perpanjang STNK & SIM juga wajib punya BPJS mas ari
Dari semua referensi yg sy dapstkan blm menyebutkan secara rinci, namun kalau dr kalimat undang undnagnya sepertinya semua proses baik bikin atau perpanjang
Birokrasi yang semakin aneh
Setelah itu, jual beli tanah juga harus punya bpjs. Nanti buka tambal ban juga harus punya bpjs nih… Terus dananya dikorupsi dapat banyak….
kl sim mnrt sy pd cuek de, dijalan sy yakin lbh banyak yg gak py sim drpd punya, kl stnk sy yakin cuek juga tuk perpanjangnya karja dijalan juga banyak yg lepas plat nomor maupun kl ada pakai plat bodong mala yg peduli hal tsb hy sebagian aja
10 PERIODE!!!
Terlihat semuanya oke oke saja Jok..asal mendapatkan pekerjaan dan bayarannya lancar ini sich akan kompak.
Lhaa sekarang rata rata perusahaan pada bangkrut,ada yg jalan juga ga lancar upahnya
Pemerintah mikir ga sich…boro boro buat iuran BPJS…lhaa buat bertahan hidup dengan segala keperluannya wae Ngesot Son..piye jall…
Lhaa ko enak wae waton mangap wkwkwk…
Berarti yang Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) sama aja ya mang…???
Harusnya gitu