ARIPITSTOP.COM – Ingat, meski masa berlaku SIM telat satu hari maka SIM sudah dinyatakan kadaluarsa sudah tidak bisa diperpanjang dan harus mengajukan proses pembuatan baru lagi. Jadi, lebih baik perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Pelayanan perpanjang SIM juga dipermudah tidak perlu ke Samsat namun bisa dilakukan di gerai-gerai atau mobil SIM Keliling, untuk lokasi SIM keliling hari Selasa 11 Januari 2022.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Berikut lokasi SIM Keliling:

Jakarta, waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

  • Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Timur, di Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat di Citraland Mall atau LTC Glodok
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Untuk warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan untuk warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini