ARIPITSTOP.COM – Ingat, meski masa berlaku SIM telat satu hari maka SIM sudah dinyatakan kadaluarsa sudah tidak bisa diperpanjang dan harus mengajukan proses pembuatan baru lagi. Jadi, lebih baik perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Pelayanan perpanjang SIM juga dipermudah tidak perlu ke Samsat namun bisa dilakukan di gerai-gerai atau mobil SIM Keliling, untuk lokasi SIM keliling hari ini Minggu 21 November 2021.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sayangnya untuk hari ini, layanan SIM Kelilign di Jakarta hanya ada dua lokasi saja. Lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini