ARIPITSTOP.COM – Lengkapi kendaraan kita dengan surat-surat yang lengkap dan pastikan pajak kendaraan kita juga sudah dibayarkan tanpa ada tunggakan, pakai helm dan patuhi rambu-rambu lalu lintas, karena, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Operasi Zebra Jaya ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 hingga 28 November 2021 mendatang.

Namun akan ada yang berbeda dengan Operasi Zebra tahun ini, karena dipastikan tidak akan ada razia melainkan operasi gabungan. Operasi ini akan melibatkan personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU.

Jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:

  1. Pelanggar protokol kesehatan

Pelanggaran yang pertama yakni terkait protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

  1. Penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya

Penggunaan sirine dan lampu rotator oleh warga sipil masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan. Semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator. Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning.

  1. Penindakan TNKB dan STNK yang tidak sesuai

Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

  1. Pelanggaran ganjil genap dan pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan

Adapun jenis pelanggaran lain yang akan ditindak yakni terkait pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap. Saat ini sudah ada 13 titik jalan yang telah diberlakukan ganjil genap.

Berikut ruas jalan di Jakarta yang akan menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021:

  1. Jakarta Selatan
  • Jalan Fatmawati,
  • Jalan Panglima Polim,
  • Jalan TB Simatupang.
  1. Jakarta Timur
  • Kawasan Kanal Banjir Timur (KBT),
  • Jalan DI Panjaitan,
  • Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
  1. Jakarta Barat
  • Jalan S Parman,
  • Kawasan Roxy Grogol Petamburan,
  • Jalan Daan Mogot.
  1. Jakarta Pusat
  • Jalan Gunung Sahari.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini