ARIPITSTOP.COM – Sanksi denda tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akhirnya dibatalkan, sanksi ini sebenarnya akan diberlakukan mulai 13 November 2021, namun Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya membatalkan sementara sanksi tilang uji emisi sampai memenuhi kuota yang ditentukan.

Sebelumnya sudah disosialisasikan dan direncanakan bahwasannya mulai tanggal 13 November 2021 wajib melakukan uji emisi bagi semua kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota. Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Akan tetapi, ternyata pihak Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Jadi bisa dibayangkan ketika pihak Kepolisian melakukan razia kendaraan, maka akan banyak sekali kendaraan yang terjaring razia dan terkena sanksi denda tilang tidak lulus uji emisi.

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dilansir dari Kompas.com.

Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi. “Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” kata Argo.

Di sisi lain, Argo menilai, walau pemberian sanksi tilang ini bertujuan untuk menjaga kota Jakarta dari pencemaran udara. Namun, jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru,” tuturnya.

Jadi kesimpulannya adalah, sanksi denda tilang bagi kendaraan yang tidak lulus emisi dibatalkan sementara sampai kuota minimal 50% tercapai.

2 KOMENTAR

  1. .
    Lalu yg gak lulus uji emisi , motor / mobilnya gak boleh keluar dari rumah Yaaa.

    Kalau itu motor / mobil utk menafkahi keluarga nya bagaimana.
    Siapa yg tanggung jawab kalau dia dan klrg nya kelaparan. Dan tak mampu bayar kontrakan.

    Kalau kalian yg kaya-2 siiih enak ,
    dg enteng bilang beli yg baru { tunai / kredit ).

    Nah kami-2 yg hidupnya sdh kembang kempis mau beli pakai apa , selama ini masih bisa makan nasi sama krupuk saja sdh lumayan.
    Konon lagi kredit motor , aplg mobil.

    Utk service saja kami sering servis sendiri , karena mahalnya servis di bengkel.

    Smg dg nya gak jadi menguntungkan pabrik-2 kendaraan , shg kendaraan-2 mereka berharap habis terjual.
    Dan kendaraan bekas jadi gak laku.

    S e k i a n
    Smg yg kecil jangan terkucilkan
    Trmksh
    .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini