ARIPITSTOP.COM – Mulai 13 November 2021 semua kendaraan yang melewati jalanan Jakarta harus menyertakan surat lulus uji emisi, hanya motor atau mobil yang usianya dibawah 3 tahun bisa bebas dari syarat ini. Ada beberapa ketentuan agar kendaraan kita bisa lulus uji emisi.

Biaya untuk melakukan uji emisi bermacam-macam, ada yang gratis terutama yang disediakan oleh Pemerintah. Namun untuk tempat uji emisi yang disediakan oleh pihak swasta biayanya sekitar Rp 50ribu untuk motor dan Rp 150ribu untuk Mobil.

Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin.

Sementara untuk uji emisi mobil, menurut laman resmi Auto2000 ialah sekitar Rp 150.000. Biaya tersebut di luar dari servis lainnya ataupun pergantian atas komponen tertentu. Sementara itu, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

Agar kendaraan kita bisa lulus uji emisi tentunya mesin motor harus dalam kondisi sehat, motor dengan pengabutan karburator juga bisa lulus uji emisi asalkan memenuhi kriteria ambang batas uji emisi.

Ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Rinciannya sebagai berikut:

  • Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

  • Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

  • Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

  • Motor 2 tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

  • Motor 4 tak, produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

  • Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

8 KOMENTAR

  1. Ambyar mas.. aku udah coba ikut uji emisi ora lulus… motor ku MX135 2007… cuma selisih angka tifis2 aja… katanya sih gara2 knalpotnya kotor nggak pernah diganti… ??? lha hari lg begini siapa yg mau beli knalpot standar harga 800 rebuan demi peraturan yang terlalu maksa…. ??? alias nggak liat kondisi masyarakat….

  2. Pemerintah ma lagi cari duittt…..cari2 cara buat nambahin beban rakyat…pemerintahan sekarang kan lagi bahagia melihat rakyat menderita

  3. komentar kok pada tendensius, uji emisi di lakukan oleh seluruh dunia untuk menekan polusi udara akibat kendaraan bermotor.
    yang terima bayaran uji emisi bengkel bukan pemerintah … coba mikir dikit kenapa !!!
    justru dgn uji emisi pemerintah ingin rakyatnya sehat …..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini