ARIPITSTOP.COM – Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi maka motor akan ditilang sebesar Rp 250.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 500.000.

Sebelumnya Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sudah mensosialisasikan pelaksanaan uji emisi nagi kendaraam roda dua dan empat di Jakarta, Sosialisasi sudah dimulai sejak 12 Oktober sampai 12 November mendatang. Dan akan mulai ditindak tegas dengan melakukan penilangan berlaku mulai 13 November 2021.

Sehingga, tidak ada pengguna sepeda motor dan mobil yang melanggar Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286, yaitu sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

7 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Vadim Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini