ARIPITSTOP.COM – Yang namanya musibah memang tidak bisa kita hindari, ketika dompet terjatuh, hilang, kecopetan atau kena jambret, padahal isi di dalam dompet banyak dokumen penting salah satunya adalah STNK. Lalu bagaimana caranya ketika STNK motor atau mobil kita hilang?.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Tanpa STNK, kita akan kesulitan jika terjadi sesuatu ada motor kita, apalagi kalau kena razia Polisi, oleh karena itu jika mengalami kendala STNK hilang atau rusak maka sebaiknya segera diurus.

Siapkan Dokumen-dokumen sebelum pergi ke kantor Samsat

Jangan panik, yang pertama harus kita lakukan adalah datang ke kantor Polisi untuk membuat surat kehilangan, surat ini menjadi salah satu dokumen penting untuk mengurus ke kantor Samsat. Kemudian dokumen lainnya yang harus dibawa adalah:

  • KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  • Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  • BPKB asli, jika masih dalam proses kredit minta Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

Kalau dokumen sudah lengkap, bawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer, segera pergi ke kantor Samsat sesuai lokasi penerbitan. Misalnya penerbitan STNK sebelumnya ada di wilayah Jakarta Timur maka kita tetap harus mengurusnya ke Samsat Jakarta Timur.

Sampai di kantor Samsat, jangan panik, tanya saja ke petugas perihal pengurusan STNK hilang, nanti kita akan dipandu.

Langkah pertama di kantor Samsat akan dilakukan cek fisik kendaraan. Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

Setelah prosedur itu selesai, langkah selanjutnya ke loket STNK dan minta formulir untuk diisi data lengkap dan diberikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas. Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

Lalu urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kita harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kita harus bayar pajak kendaraan bermotor dulu baru bisa buat STNK baru.

Berapa biaya mengurus STNK Hilang?, tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

  • Pengesahan STNK Rp 0

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini