ARIPITSTOP.COM – Penting bagi kita untuk perpanjang SIM jika setiap hari mobilitas kita memakai kendaraan pribadi, jika masa berlaku SIM sudah habis maka kita diharuskan untuk membuat SIM baru karena tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk memudahkan melakukan proses perpanjangan SIM, kita bisa memanfaatkan layanana SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

JakartaWaktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

  • Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung
  • Jakarta Barat, dapat mengunjungi Mall Citra Land
  • Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan M Saidi Petukangan

Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Bogor, untuk warga sekitaran Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bandung, bagi warga ibukota Jawa Barat yang akan memperpanjang SIM bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini