ARIPITSTOP.COM – Ada dua permasalahan yang setiap tahunnya selalu bergantian untuk pemotor yang suka berhenti di tempat yang teduh. Yang pertama adalah ketika musim panas berhenti di tempat yang teduh atau bayangan dari benda tinggi misalnya baliho. Kemudian yang kedua adalah ketika musim hujan para pemotor berhenti di kolong2 jembatan untuk menghindari dari kebasahan air hujan. Berhenti di kolong jembatan dapat menyebabkan kecelakaan namun yang pasti adalah kemacetan yang mengular.

Meski sudah memasuki musim hujan, namun masih ada saja pemotor yang tidak mempersiapkan peralatan riding ketika musim hujan. Akibatnya ketika di tengah perjalanan hujan turun, maka pemotor tersebut biasanya mencari tempat untuk berteduh. Karena mendadak, biasanya pemotor tersebut egois dengan berteduh di tempat yang berbahaya dan dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Sebenarnya khusus untuk di Jakarta sudah ada aturan tersendiri mengenai aturan ini, Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014. Di dalam pasal 92 aturan itu dengan tegas dikatakan bahwa Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan wajib tidak berteduh di bawah flyover bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua sehingga berdampak pada terhambatnya Lalu Lintas.

Selain itu masih ada peraturan lain yang bisa menjerat para pemotor untuk ditilang, perilaku menjengkelkan yang dilakukan oleh para pemotor itu, selain membahayakan pengguna jalan lain, juga mengakibatkan kemacetan, lantaran ruas jalan di dalam terowongan atau jembatan tersebut digunakan untuk berteduh. Nah, aksi egoisnya tersebut tentu saja melanggar hukum. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282, denda tilang tersebut dapat mencapai Rp250 ribu.

Ada juga pasal 106 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.

Sedangkan untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2 KOMENTAR

  1. Neduh gak ada yang ngelarang, asalkan yang neduh itu orangnya, manusianya. JANGAN MOTORNYA IKUT NEDUH JUGA! Itu yang bikin macet!

Tinggalkan Balasan ke Tak Culek Matamu Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini