ARIPITSTOP.COM – Penting bagi kita untuk perpanjang SIM jika setiap hari mobilitas kita memakai kendaraan pribadi, jika masa berlaku SIM sudah habis maka kita diharuskan untuk membuat SIM baru karena tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk memudahkan melakukan proses perpanjangan SIM, kita bisa memanfaatkan layanana SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

JakartaWaktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

  • Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung
  • Jakarta Barat, dapat mengunjungi LTC Glodok
  • Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan M Saidi Petukangan

Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini berada di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Bandung, Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini