ARIPITSTOP.COM – Belilah garasi sebelum beli mobil, itulah mungkin kalimat yang tepat jika ingin kehidupan bertetangga kita tetap rukun tidak ada omongan yang menusuk dari belaakng atau bahkan kejadian nekat seerti yang terjadi di Sragen ini, seorang pria nekat membakar mobil milik tetangganya sendiri akibat sudah kesal sering parkir di depan rumahnya.

Kesal karena mobil tetangganya kerap diparkir depan rumahnya, Ahmad Nuryanto (52), warga Kampung Kauman, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, nekat membakar mobil tetangganya tersebut, Senin (27/9/2001).

Aksi tersebut memang terbilang ekstrem, nekat, dan tidak dapat dibenarkan. Namun, di sisi lain, ada baiknya jika pemilik mobil memperhatikan lokasi parkir kendaraan, jangan sampai mengganggu, apalagi merebut hak orang lain.

Kronologi menurut Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi dilansir dari Okezone.com;

  • Kasus pembakaran mobil ini terjadi pada Senin dinihari sekitar pukul 03.30 WIB menjelang subuh. Kebetulan tersangka tinggal di sekitar Masjid Kauman sehingga kejadian ini sempat mengagetkan warga yang hendak melaksanakan shalat Subuh.
  • Tersangka mengaku emosi karena korban sering memarkir mobil menutupi halaman rumahnya. Sementara korban, Khumaidi (60) yang bertetangga dengan pelaku hampir setiap hari memarkir mobilnya minibus Mitsubishi Colt 1200 SS, di tempat biasa pinggir jalan yang kebetulan sedikit menutupi akses rumah korban.
  • Tersangka memiliki motif yang sifatnya pribadi dan tidak ada pihak manapun yang memerintah.
  • Saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.
  • Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api.
  • Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta.
  • Tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir. Akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Tan Anton Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini