ARIPITSTOP.COM – Puluhan knalpot bising atau brong dirusak alias dicincang oleh pihak Kepolisian, hal ini dilakukan setelah dilakukan razia dan penyitaan knalpot bising tersebut yang dianggap mengganggu Masyarakat dan pengguna jalan.

Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, memusnahkan puluhan knalpot bising. Knalpot ini dimusnahkan dengan cara dipotong lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara memotong knalpot sitaan menjadi bagian-bagian kecil agar tak dapat lagi digunakan. ‘Pencincangan’ knalpot bising ini dilakukan di depan Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai.

“Sangat meresahkan masyarakat tentunya karena menimbulkan suara bising, baik itu masyarakat di sekitar jalan maupun pengendara lain,

“Pemusnahan ini guna menekan angka penggunaan knalpot brong agar tidak dipakai yang suaranya mengganggu pengguna jalan lain atau warga di jalanan,” ujar Kapolres Sinjai dilansir dari detik.com.

Penggunaan knalpot bising ini merupakan salah satu fokus dalam Operasi Patuh 2021 yang digelar sampai 3 Oktober. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2 KOMENTAR

    • sebenarnya sudah bbrp toko sdh bilang race atau racing only tp balik lagi ke manusianya , tp yg lebih bodoh yakni sdh pakai knalpot tsb tp mesin msh standar inilah yg sebenarnya mengganggu lingkungan yakni suara, tp kl disertai ubahan mesin suara yg dihasilkan knalpot tsb mala lbh enak didengar karna sesuai dgn namanya knalpot racing tp skrg mala banyak bobok knalpot ys sama sama enggak beda ma knalpot resing yakni brisiknya lari gak ada tp bangga pakainya wk wk wk

Tinggalkan Balasan ke gagasan pokok Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini