ARIPITSTOP.COM – Ulah emak-emak di jalan raya memang sudah terkenal, meski tidak semuanya begitu namun sudah menjadi paradigma tersendiri jika emak-emak dikaitkan dengan sesuatu/kelakuan yang aneh ketika di jalan raya. Kali ini terjadi di Musi Banyuasin, ada emak-emak yang tidak memakai helm dan dokumen motornya akhirnya ditilang oleh Polisi, namun anehnya dirinya tidak mau turun dari motor meski motornya didorong sampai ke kanpor Polisi.

Entah apa yang ada di benak emak yang satu ini, dilansir dari Detik.com, Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, Sandi Putra mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat, (24/9) sekitar pukul 08.00 pagi. Saat kejadian anggotanya tengah melakukan kegiatan strong point di depan Polres Musi Banyuasin. Pelanggar tersebut mulanya diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Namun saat pemeriksaan tidak membawa dokumen sah seperti SIM, STNK dan TNKB.

Karena tidak memakai helm dan dokumen kelenggkapan motor, maka motor milik emak-emak ini kena tilang. Emak-emak ini beralasan lupa membawa dokumen tersebut. Dia tak ingin motornya ditahan. Walhasil saat polisi hendak membawa motornya untuk ditahan, emak-emak tersebut masih nangkring di atas motor. Polisi pun tetap menuntun motor hingga masuk ke dalam Mako Polres Musi Banyuasin.

“Saat kendaraannya mau dibawa ke Mako Polres, ibu tersebut merebut kuncinya dan tidak mau motornya dibawa. Kalau mau dibawa dorong saja, dan ibunya nggak mau turun. Akhirnya kita dorong sampai depan mako, ibu tersebut masih marah-marah,” kata Sandi.

Aksi inipun sempat menjadi viral ketika video Polisi mendorong motor milik emak-emak tersebut diunggah di Instagram.

“Kemarin ibunya masih marah-marah, namun kertas tilang tetap dibawa ibunya,” ungkap Sandi.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin ayo kita tertib bedalam berlalu lintas, lengkai surat kendaraan, pakai helm dan jangan lupa protokol kesehatan,” imbau Sandi.

Kepolisian berhak menahan kendaraan yang tidak dilengkapi kepemilikan yang sah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, tersebut dalam pasal 260 ayat 1:

“memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan,” bunyi pasal tersebut.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini