ARIPITSTOP.COM – Polisi menindak seorang pengendara motor yang memasang sirine dan strobo, jika melihat Gaya pemotor seperti ini sering diasosiasikan dengan anggota klub motor atau komunitas relawan ambulans, yaitu pemotor pribadi atau swasta yang mengawal ambulans di jalan.Sebuah video diunggah oleh akun Tik Tok bernama re.no.19, banyak ditonton warganet pasalnya dalam video tersebut memperlihatkan ketika Polisi menindak pemotor yang memasang banyak lampu sirine dan juga strobo.

Tujuan relawan ambulans sebenarnya baik yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet. Tapi kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya dan kadang justru terkesan arogan bagi beberapa warga pengguna jalan.

Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

  6. Iring-iringan pengantar jenazah.

  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Berikut videonya:

@re.no.19

kota depok #Rescue escort #cianjur #depokcity #polriindonesia

♬ suara asli – Reno Afrian – Reno Afrian

5 KOMENTAR

  1. disatu sisi saya mendukung kegiatan ini saat kesadaran orang2 thd ambulance menurun … disisi lain juga melanggar aturan …
    semoga temukan jalan tengah nya …
    terbaik untuk semua

  2. Sama kaya yang ngawal jenazah, herannya buru buru banget sih? Emang mau ngejar apa? Sampe sampe setiap persimpangan di block sampe bikin macet, dan arogansinya bukan main.
    Kalo orang sakit atau koma baru deh pantes di prioritaskan.

  3. Menurut saya, jika motor pakai strobo buat mengawal ambulan sih sah-saha aja…itu kan keadaan darurat.
    Asalkan setelah mengawal ambulan itu strobo ga dipakai aja.

Tinggalkan Balasan ke Gobleh Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini