ARIPITSTOP.COM – Apa sich enaknya merokok saat naik motor?, justru bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Polisi kembali mulai memberikan ketegasan para pemotor yang kedapatan sambil merokok.

Setuju sekali jika para pengendara baik itu mobil maupun motor yang kedapatan sambil merokok langsung diberi peringatan terutama ditilang. Merokok saat berkendara jelas merugikan pengendara yang lain, abu rokok bisa terkena pengguna jalan yang lain, bahkan asap dari rokok tersebut mengganggu pernafasan pengguna jalan yang lain.

Merokok sambil berkendara juga mengurangi konsentrasi, bisa menimbulkan kecelakaan.

Larangan merokok saat berkendara telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 9 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi’.

Bagi yang nekat melakukannya maka petugas berhak untuk menindak. Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini