ARIPITSTOP.COM – Polda Metro Jaya resmi melakukan Operasi Patuh Jaya mulai 20 September 2021 selama 14 hari kedepan sampai 3 Oktober 2021. Dalam operasi Patuh Jaya kali ini tidak ada Razia namun dilakukan penindakan secara kasat mata dengan incaran knalpot bising, penggunaan rotator oleh yang tidak berhak, lawan arah, balap liar, dan lainnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini memang berbeda karena dipastikan tidak akan ada Razia yang dilakukan oleh pihak Kepolisian karena nantinya bisa dianggap melakukan kerumunan yang bisa melanggar protokol kesehatan disaat masih masa pandemi. Oleh karena itu pihak kepolisian akan menindak para pelanggar dengan kasat mata.

Incaran utama pada Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini menyasar pada pengguna knalpot bising, pengunaan rotator oleh yang tidak berhak, pengendara lawan arah, dan balap liar.

Para pengguna knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian untuk pelanggar pemakaian rotator oleh orang yang tidak berhak, bisa dikenai pasal 287 Ayat 4 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini