ARIPITSTOP.COM – Jangan ditiru apa yang dilakukan oleh pemotor yang satu ini, motornya penuh dengan lampu strobo yang tentunya akan mengganggu pengguna jalan yang lain, video ini langsung viral hingga akhirnya berujung pada permintaan maaf karena sudah mendapatkan teguran dari pihak Polantas.

Diketahui, pria yang dengan bangga memamerkan penggunaan strobo itu diduga adalah anggota komunitas pengawal ambulans karena terlihat dalam video yang diunggahnya ada aktivitas pengawalan mobil Ambulans. Dia memperlihatkan penggunaan lampu strobo di motornya yang bikin silau.

“Buat lu yang suka ngomongin gue di belakang, ngejelek-jelekin gue di belakang, gue mau tanya, enak di belakang? Betah banget sih di belakang? Nggak mau nyalip gue gitu? Ke depan,” kata pria tersebut sambil menyalakan lampu strobo yang terpasang di bagian belakang motornya dalam video yang diunggah akun Instagram @polantasindonesia namun video ini sudah dihapus tapi sudah viral.

Seperti biasa, setelah video viral akhirnya si pemotor tersebut minta maaf ke publik dengan memperlihatkan kondisi motornya yang kini sudah kembali standar lagi tanpa adanya lampu strobo.

Adapun kendaraan yang boleh menggunakan strobo seperti tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 antara lain kendaraan kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue serta mobil jenazah.

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

8 KOMENTAR

  1. Odong odong berulah terosss, begitu viral di tegur aparat baru dah klarifikasi. Btw di jabodetabek pun banyak juga komunitas odong2 begini yg perlu di tertibkan.

  2. Boleh gak kalo gue ketemu orang ini terus saya pukul kepalanya?…
    Ambulan itu gak perlu dan gak butuh di kawal, apalagi oleh orang² yg Krisis identitas seperti itu. Dan buat pak polisi tolong kalo seperti itu komunitasnya di bubarkan saja karena mengganggu pengguna jalan lain.

  3. Yang di tegur atau yang di tindak jangan pengguna nya saja dong penjual aksesoris strobo nya juga, lawong sekarang jualan strobo sama sirine sudah terang2an di youtube kalau mereka jual hanya buat kendaraan yang akan jadi ambulance sih gak masalah, yang jadi masalah jual di orang sipil buat kendaraan pribadi.

    Pembeli tolol ketemu penjual tolol klop sudah.

    • Itulah indonesia….. Harusnya yg ditindak importirnya, pabrik knalpot brong, bandar narkobanya…. Jangn kroco2nya, kecuali cm buat pemasukan aparat

      • Nah… Biasanya nih ya… Importir/produsen biasanya punya backing… Plokis kelas cere ga brani nindak yg atas… Alhasil kroco²nya yg kena, yg terkadang kalo bs damai ya jd pemasukan sampingan buat plokisnya wkwk

    • Kuat asal yg masangnya ahli… Dipakein module ato relay semacamnya biar Aki ga jebol… Dulu ane make 2 projie HID kuat di viksion old…

  4. kalaupun ada komunitas pengawalan ini, hendaknya di bawah asuhan Ditlantas dan teregistrasi dengan pola rekrutmen ketat … dilatih dan diberikan pemahaman gmana SOP nya pengawalan

    soale masih ada pengguna jalan yg mem-blok dan tidak kasih jalan ambulan

Tinggalkan Balasan ke Lucky Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini