ARIPITSTOP.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia salah satunya syaratnya adalah memakai KTP asli dari pemilik kendaraan, lalu bagaimana jika pemilik kendaraan tersebut sudah meninggal dan pihak keluarga sebagai ahli waris akan kesulitan membayar pajak tersebut. Tentunya kendaraan itu harus dibalik nama ke anak atau ahli waris terlebih dahulu, begini syarat balik nama kendaraan dari orang tua yang sudah meninggal dunia.

Cara dan persyaratan untuk balik nama ini dibilang mudah, mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya. Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Selain itu siapkan pula KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.

Yang bikin beda adalah kita harus mengurus surat kematian, kemudian juga membuat surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris. Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama. Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.

Pengalihan atau balik nama kendaraan tentunya sangat penitng karena nanti akan berurusan pada pembayaran pajak, asuransi hingga jika kendaraan tersebut akan dijual.

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini