ARIPITSTOP.COM – Terobosan baru pihak Korlantas Polri harus diapresiasi karena pembayaran pajak kendaraan kini sudah tidak perlu repot lagi antri di kantor Samsat melainkan cukup melalui HP saja, akan tetapi pihak Korlantas Polri mengakui jika aplikasi yang baru saja dirilis ini masih ada sedikit kendala yang perlu masukan dan perbaikan.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Korlantas Polri, hingga 13 Agustus 2021 sudah ada sebanyak 36.531 ribu pemilik kendaraan yang mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Tetapi dari puluhan ribu pemilik kendaraan yang mengunduh aplikasi Signal selama pengujian, masih banyak yang gagal melakukan transaksi, hal ini yang menjadi perhatian khusus pihak Korlantas Polri. Hal tersebut diakui Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Dilansir dari detik.com, Taslim mencoba menjabarkan beberapa alasan kenapa hal ini bisa terjadi.

“Jika melihat tabel di atas, secara lengkap dapat kita lihat kegagalan saat melakukan transaksi verifikasi e-KTP, hanya 15% sementara berhasil 85%, kegagalan melakukan transaksi penambahan kendaraan hanya 22% sementara yang berhasil 78%, sementara tingkat kegagalan saat transaksi pengesahan 33% sementara yang berhasil 67%. Meskipun tingkat kegagalan jauh lebih rendah dibandingkan keberhasilan, namun kami tetap concern dan menjadi pemikiran serta atensi untuk dibenahi dan dicarikan solusinya. Jika melihat data tabel di atas dapat kita simpulkan kegagalan itu bukan karena sistemnya yang lemah atau artinya sistem atau aplikasi Signal pada dasarnya sudah berfungsi baik,” jelas Taslim.

Taslim juga kembali menjabarkan analisa apa yang menjadi penyebab masih banyaknya pengendara yang gagal melakukan transaksi melalui Signal.

“Mengapa jumlah pengunduh (36.531) bila dibandingkan dengan jumlah yang melakukan transaksi berbeda jauh? Kami belum bisa menjawab secara persis, namun dugaan kami hal ini disebabkan, pertama, cukup banyak mereka yang mengunduh tetapi belum memulai untuk melakukan proses transaksi (transaksi dimulai dari memverifikasi wajah sampai dengan proses pembayaran dan/atau pengiriman e-TBPKP bagi yang membutuhkan),” kata Taslim.

“Kedua, mereka mengunduh hanya sekadar ingin tahu aplikasi yang kita bangun. Setelah mengunduh mereka tidak melanjutkan lagi dengan transaksi. Ketiga, mereka mengunduh akan tetapi karena masa jatuh tempo pengesahan STNK dan pembayaran pajak belum jatuh tempo, mereka belum melanjutkan transaksi (hanya sekadar ingin mendapatkan aplikasinya saja),” Taslim menambahkan.

Taslim menyebut, bisa jadi banyak pengendara yang gagal melakukan transaksi menggunakan aplikasi Signal karena faktor lainnya seperti belum jatuh tempo untuk melakukan transaksi.

“Selain itu, jika membandingkan antara jumlah transaksi dan jumlah berhasil, sepintas lalu tingkat kegagalan memang cukup tinggi ada 13.729 atau 72,3% (asumsinya adalah jumlah transaksi 18.860 dikurangi jumlah transaksi berhasil 5.131). Namun jika dilakukan pendalaman kegagalan ini tidak sepenuhnya dikatakan gagal, karena ada banyak faktor yang menjadi penyebab. Pertama, cukup banyak pengguna yang gagal karena salah menjalankan prosedur aplikasi, kemudian melakukan transaksi ulang hingga berpuluh kali dan akhirnya berhasil,” ujar Taslim.

“Selanjutnya gagal karena tidak memenuhi norma, standard dan prosedur yang ditetapkan. Misalnya, masa pajak belum jatuh tempo atau lewat waktu tempo, STNK sudah memasuki masa pergantian 5 tahunan, ingin melakukan transaksi di luar 15 provinsi yang telah ditetapkan (artinya sistem belum terhubung ke Bapenda Propinsi),” tutup Taslim.

Lalu jika ada yang sudah terlanjur bertransaksi hingga sudah melakukan pembayaran namun proses di aplikasi dinyatakan bagaimana?, uang yang sudah kita transfer akan lari kemana?. Tenang, Korlantas Polri memastikan uang yang terlanjut terkirim sedangkan proses pengurusan Samsat Digital gagal bisa dikembalikan.

“Kami menduga masih cukup rendahnya penggunaan aplikasi Signal oleh masyarakat oleh karena masih ada kekhawatiran bahwa uang pajak dan SWDKLLJ yang dikirim tidak sampai ke pihak yang semestinya. Dalam konteks ini maka kami sampaikan secara terbuka, masyarakat tidak perlu khawatir uangnya hilang. Kami akui memang ada beberapa kasus gagal bayar sehingga uang yang sudah terlanjur terdebet tidak sampai ke kas daerah melalui BPD. Terkait itu, kami pastikan jika uang yang sudah terdebet dipastikan akan dikembalikan ke rekening pengguna (meskipun mungkin butuh proses sampai dengan 3 hari), jika kasusnya demikian. Hal itu bisa dilakukan oleh karena semua proses tercatat dan terdata sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan pernah ragu uangnya akan hilang,” sebutnya.

Dalam sistemnya, terdapat data transaksi real time yang dilakukan pengguna aplikasi. Jadi, akan tercatat siapa yang melakukan transaksi secara real time. “Apabila terjadi kegagalan dalam pembayaran dipastikan uang yang terdebet (kasuistis), dapat dimonitor dan akan dikembalikan (refund).”

2 KOMENTAR

  1. gagal di verifikasi wajah mulu nih
    wajah saya yg absurd kah?
    maju terus korlantas polri, smoga aplikasinya disempurnakan terus, biar ga perlu ke samsat lagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini