ARIPITSTOP.COM – Korlantas Polri di bulan Agustus 2021 ini resmi merilis aplikasi digital nasional yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan. Dengan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) membayar pajak kendaraan tidak perlu datang lagi ke Samsat melainkan cukup lewat Handphone saja.

Aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, dengan slogan ‘Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service’.

Jadi kita sudah tidak perlu repot2 lagi bahkan antri panjang datang ke kantor Samsat hanya untuk membayar pajak kendaraan kita. Jangan ada alasan telat bayar pajak lagi deh…

Namun sayangnya aplikasi ini baru bisa digunakan di 15 wilayah provinsi saja, untuk wilayah yang belum tercover agan segera menyusul. Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Propinsi, serta didukung oleh teman-teman perbankan nasional/ Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).

Berikut 15 Wilayah mana saja yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ini, diantaranya:

  1. DKI Jakarta

  2. Banten

  3. Jabar

  4. Jateng

  5. Jatim

  6. Bali

  7. NTB

  8. Sumbar

  9. Riau

  10. Jambi

  11. Bengkulu

  12. Kepri

  13. Sulsel

  14. Sulbar

15.Sultra

6 KOMENTAR

    • iya betul, di jateng jg mirip.
      masih perlu ke samsat cetak dan stampel stnk nya dlm 30 hr.
      harusnya hindari kontak fisik ataupun kerumunan, tp ni msh menunda kerumunan aja, pdhl samsat selalu ramai, jarang sepinya. ?
      unekĀ² adalah masukan, agar yg berwenang bs mencari solusi untuk semua ini. ?

      semangat untuk memperbaiki sistem

  1. Digitalisasi di indonesia masih separo aja, bayar samsat onlen tetep harus cetak fisik, sama kaya e-ktp yg apa-apa harus fotokopi padahal ada rfid tag di dalamnya

    • Tetap cetak dari samsat, seharus di kirim ke alamat yang sesuai KTP atau SIM, jadi sudah gak pakai antri2 lagi tinggal tunggu di rumah seperti hal nya tilang elektronik.

Tinggalkan Balasan ke Bergas Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini