ARIPITSTOP.COM – Berbahagialah para pemilik kendaraan di Jakarta yang telat membayar pajak, karena saat ini Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bukan cuma pemutihan saja melainkan pokok pajak juga mendapatkan diskon.

Jarang2 ada diskon pokok pajak, karena biasanya pemutihan pajak hanya membebaskan besaran denda keterlambatan saja namun apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini memang berbeda. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.

Mengutip situs Bapenda DKI Jakarta terdapat tiga program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut syarat dan ketentuannya:

  • Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
  • Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :
    a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
    b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

  • Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Buruan deh segera bayar pajak kendaraan motor kita mumpung ada double untung, terutama bagi wajib pajak yang telat bertahun-tahun sebelum tahun 2021, bebannya menjadi sangat jauh berkurang.

https://www.instagram.com/p/CSqy_70J9XA/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini