ARIPITSTOP.COM – Warna pelat kendaraan pribadi akan berganti dari dasar hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam. Perubahan ini sudah sesuai dasar hukum yang belum lama ini sudah diketok palu. Pemasangan pelat nomor putih nanti dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi.

Perubahan warna pelat nomor menjadi Putih-Hitam ini untuk memperlancar kinerja proses tilang elektronik, untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar kesalahan identifikasi kamera bisa dikurangi. Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021 dan akan kemungkinan akan diterapkan mulai tahun depan secara bertahap.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  • c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  • d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial<:an dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pemasangan pelat nomor putih nanti dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga diterapkan lebih dulu pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK. Pergantian plat nomor kendaraan pribadi ini tidak bisa dilakukan secara serentak sebab ada pungutan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu dibebankan ke pemilik kendaraan atau masyarakat.

4 KOMENTAR

  1. Lha sekarang aja Pas abis bayar pajak ganti plat, selalu dapet plat hitam tulisan putih pada beleberan ga berkualitas hasil kerjanya, jijik lihatnya, baru cuma kerjaan sderhana bikin plat aja hasilnya gini (pantes negara susah maju) gimana nanti putih tulisan hitam, tambah kelihatan berantakannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini