ARIPITSTOP.COM – Siap-siap ya kang bro mulai bulan Agustus 2021 pihak Kepolisian Indonesia sudah mulai menerapkan penggolongan SIM sesuai kapasitas motor yang kita pakai, ketika kita naik motor diatas kapasitas 250cc maka kita bisa ditilang kalau masih memakai SIM C, karena harus upgrade ke SIM C1 yang menyatakan layak untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc sampai 500cc. Contohnya ketika kita punya motor SM Sport SM3 yang punya kapasitas mesin 378cc, buruan dech bulan depan bikin SIM model terbaru.

Kepolisian resmi membagi SIM C menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin motor yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Penggolongan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021, aturan sudah berlaku namun implementasi secara nasional mulai bulan Agustus 2021.

Berikut klasifikasinya:

  1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat peningkatan golongan SIM:
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke SIM CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Namun ada perbedaan syarat usia dalam membuat SIM CI dan SIM CII. Dalam pasal 8 huruf b diterangkan bawah untuk masyarakat yang ingin membuat SIM CI harus memenuhi syarat usia minimal 18 tahun. Sementara lain hal dengan SIM CII, dalam Pasal 8 huruf c disebutkan bahwa syarat untuk menerbitkan golongan SIM ini harus memenuhi usia minimal 19 tahun.

Nach jadi menurut peraturan terbaru maka pemilik motor SM Sport SM3 mulai bulan depan harus mengurus kenaikan dari SIM C menjadi SIM CI. Kenapa?, SM3 ini dibekali mesin 378 cc, 4-tak, 2-silinder, 4-klep, diameter piston x langkah pakai ukuran 66 x 55,2 mm, dengan kompresinya 10:1 serta berpendingin cairan. Mesin tersebut mampu mengeluarkan tenaga maksimal hingga 36 tk pada 9.000 rpm dan torsi 35 Nm pada 6.500 rpm.

Sebenarnya SM Sport SM3 diperkenalkan sejak Jakarta Fair 2019 silam. SM3 merupakan naked bike dengan gaya retro yang menyasar pasar blue ocean alias yang belum digarap brand lain dengan mesin 400cc dengan harga masih di bawah Rp 100 juta. Motor ini dipasarkan oleh PT. MForce Indonesia, selaku APM resmi SM Sport di Indonesia, brand ini didirikan di Malaysia namun motor SM3 ini dipasarkan secara CKD, perakitan di pabrik PT MForce Indonesia yang berada di Cikarang, Jawa Barat.

Ayoo deh bikin SIM CI agar tidak ketilang, hehehehe… murah kok biayanya, pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, CI, dan CII. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

3 KOMENTAR

  1. Misal kita sdh punya sim C dan baru diperpanjang setahun, lalu kalau pengen naik ke CI masa berlaku sim CI akan mulai dari awal atau meneruskan sisa sim C lama?

  2. Biaya bikin sim dan perpanjangan mahal untuk sekarang ini,
    Ini rincian biaya perpanjangan di wil Polda jateng
    1. Rikes via app simpelpol 60ribu
    2 asuransi bakti bhayangkara atau apa gitu namanya 30ribu(katanya bs skip,cuma karena waktu itu saya gugup kena asuransi ini)
    3.tes psikologi 50ribu
    4. Masuk polres dan baru bayar 75, ribu untuk perpanjangan SIM C,

    Fyi semua item nomor 1-3 dilaksanakan diluar polres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini