ARIPITSTOP.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp60.000 sedangkan sepeda motor Rp18.000. gile lo ndro… naiknya.

Kenaikan tarif parkir di Jakarta ini tentunya akan mendorong Masyarakat untuk menggunakan angkutan umum, karena tarif parkir yang cukup tinggi. Akan tetapi nantinya penyesuaian tarif maksimal parkir akan diklasifikasikan berdasarkan golongan A dan B. Golongan A adalah jalur di mana dilintasi layanan transportasi umum, sedangkan golongan B jalur di mana tidak dilintasi layanan transportasi umum.

Tarif parkir Mobil:

  • Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 – Rp 60.000/jam
  • Golongan B Rp 5.000 – Rp 40.000/jam

Tarif parkir Motor:

  • Golongan A diusulkan Rp 2.000 – Rp 18.000/jam
  • Golongan B Rp 2.000 – Rp 12.000/jam

Dilansir dari Detik.com, Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl KH Hasyim Ashari, dan Jl Ir Juanda. Berbeda dengan ruas jalan pada nonkoridor atau di luar koridor utama angkutan massal, yang akan diterapkan tarif parkir lebih rendah.

“Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal, yaitu TransJakarta. Jl Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan, ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini,” katanya.

3 KOMENTAR

  1. Tukang parkir liar lebih di untungkan hehehe… pendapatan jadi lebih besar dari sebelum nya, nanti banyak orang yang jadi tukang parkir liar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini