ARIPITSTOP.COM – Kepolisian resmi membagi SIM C menjadi tiga jenis berdasarkan kapasitas mesin motor yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII, meski saat masih dalam tahap sosialisasi, lalu kapan pembagian SIM C ini resmi akan dilaksanakan?.

Penggolongan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Dilansir dari detik.com, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan aturan sudah berlaku, namun implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan yaitu bulan Agustus 2021.

Khusus untuk SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis tapi akan terbagi tiga jenis yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin dan motor listrik, berikut klasifikasinya:

  1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat peningkatan golongan SIM:
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke SIM CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Namun ada perbedaan syarat usia dalam membuat SIM CI dan SIM CII. Dalam pasal 8 huruf b diterangkan bawah untuk masyarakat yang ingin membuat SIM CI harus memenuhi syarat usia minimal 18 tahun. Sementara lain hal dengan SIM CII, dalam Pasal 8 huruf c disebutkan bahwa syarat untuk menerbitkan golongan SIM ini harus memenuhi usia minimal 19 tahun.

Syarat Usia Terbaru Bikin SIM:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Lalu apakah biaya pembuatan SIM C ini juga berbeda?, ternyata masih sama. Tarif pembuatan SIM baru itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, CI, dan CII. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini