ARIPITSTOP.COM – Kepolisian telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Khusus untuk SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis tapi akan terbagi tiga jenis yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin dan motor listrik.

Berikut pembagian 3 golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kalau mau memiliki SIM CII, maka pemohon perlu membuatnya sebanyak tiga kali. Artinya, kalau mau membuat SIM CI maka harus sudah memiliki SIM C dan untuk membuat SIM CII sudah harus memiliki SIM CI. Jika sudah memiliki SIM CII maka berlaku untuk semua golongan. SIM CI juga berlaku untuk penggunaan motor dengan golongan di bawahnya.

Syarat peningkatan golongan SIM:
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke SIM CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Namun ada perbedaan syarat usia dalam membuat SIM CI dan SIM CII. Dalam pasal 8 huruf b diterangkan bawah untuk masyarakat yang ingin membuat SIM CI harus memenuhi syarat usia minimal 18 tahun. Sementara lain hal dengan SIM CII, dalam Pasal 8 huruf c disebutkan bahwa syarat untuk menerbitkan golongan SIM ini harus memenuhi usia minimal 19 tahun.

Syarat Usia Terbaru Bikin SIM:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Aturan baru soal pembagian tiga jenis SIM C dan juga batas usia pengajuan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Masa sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.

9 KOMENTAR

  1. “Artinya, kalau mau membuat SIM CI maka harus sudah memiliki SIM CII dan untuk membuat SIM CII sudah harus memiliki SIM C1” MAKSUDNYA GIMANA ???

  2. Bukannya harus diatur oleh undang2,perppu,pp untuk mengatur masyarakat luas?
    Klo perpol mah buat internal polisi bukan?

  3. UUD ini mAh…
    Lg nyari duid jajan plokis… Bilang aja mau Malakin yg punya moge wkwk…
    Pasti upgrade SIMnya nembak semua… Jalur jujur di bikin susah…

Tinggalkan Balasan ke Surya Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini