ARIPITSTOP.COM – Pemutihan pajak dilakukan pemerintah agar mendorong para penunggak pajak untuk segera membayar kewajibannya. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Juni mendatang.

Informasi ini dishare oleh Samsat Yogyakarta melalui laman Instagram @samsatjogjakarta, Kamis 20 Mei 2021, setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat DIY dan belum membayar pajak, bisa memanfaatkan kemudahan ini.

Program pemutihan tersebut tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Gubernur DIY nomor 101 tahun 2020, tentang penghapusan sanksi adminsitrasi pajak kendaraan bermotor atau PKB serta bea balik nama atau BBN.

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa para pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda. Sementara untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ, tetap dikenakan denda untuk tahun berjalan.

Ingat ya… yang dihapus adalah denda keterlambatan bukan besaran wajib pokoknya pajaknya…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini