ARIPITSTOP.COM – Tak akan butuh waktu lama lagi, bagi warga Jakarta dan sekitarnya mungkin akan sering melihat pelat nomor jenis baru yang dikhususkan bagi para anggota DPR RI. Bahkan saat ini sudah ada sebagian anggota DPR yang memakai jenis pelat nomor baru ini, lalu seperti apa penampakannya?.

Kendaraan pribadi para anggota DPR kini mendapatkan pelat nomor khusus selayaknya jajaran TNI, Polri, dan Presiden serta posisi menteri dan yang setingkat. Pelat nomor khusus anggota DPR-RI tersebut bukan dipakai pada mobil-mobil dinas melainkan mobil pribadi yang sudah didaftarkan, sehingga ketika anggota DPR-RI tersebut sudah tidak lagi menjabat, pelat nomor khusus tersebut akan dikembalikan ke negara.

Melihat telegram Kapolri kepada para Kapolda perihal sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Di dalam Telegram tersebut tertera tanggal 15 Maret 2021. Surat Telegram dari Kapolri kepada Para Kapolda tersebut ditebuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri.

Dalam telegram tersebut dijelaskan, sehubungan dengan referensi di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR-RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk kelancaran Pelaks Giat Konstitusional.

TNKB khusus anggota DPR-RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR-RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Melihat Desainnya, pelat nomor khusus anggota DPR ini mirip-mirip kendaraan dinas yang digunakan oleh TNI dan juga Polri, di mana ada logo yang disematkan di bagian kiri. Selain itu, perbedaan dengan TNKB umum yakni pelat nomor khusus tersebut hanya terdiri dari angka saja.

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini