ARIPITSTOP.COM – Pihak Kepolisian saat ini sudah meresmikan Tilang Elektronik sekala nasional, dalam pelaksanaan Tilang Elektronik ini ada dua macam kamera yaitu kamera CCTV yang terpasang di setiap lampu merah kemudian kamera yang terpasang di helm Polisi yang sedang beraktifitas di jalan raya yang dinamakan KOPEK. Jika ada pelanggaran yang kejepret kamera maka akan diproses dan Pelanggar akan dikirim surat konfirmasi tilang yang akan dikirimkan ke rumah sesuai identitas kendaraan.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah berlaku di seluruh Indonesia meski belum semua kota bisa melaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas secara elektronik ini.Ā  Pengguna mobil atau motor yang melanggar aturan dan terekam kamera CCTV atau Kamera portabel KOPEK, maka wajib membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran.

Jika misalnya kita kedapatan melanggar, maka akan ada beberapa mekanisme proses penilangan secara elektronik. Mulai mekanisme kamera tilang elektronik menangkap gambar mobil/motor yang melakukan pelanggaran. Kamera tersebut dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, di antaranya tidak memakai Helm menggunakan HP, menerobos lampu merah atau jenis pelanggaran lainnya.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran. Kemudian, bukti pelanggaran itu akan dikirimkan kepada alamat yang sesuai atau yang tercantum di STNK.

Bukti pelanggaran yang dikirim ke rumah merupakan bukan surat tilang melainkan Surat Konfirmasi Surat Tilang Elektronik (ETLE). Surat konfirmasi tilang itu berisi gambar pelanggaran. Selain itu tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran. Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pelanggar itu. Setelah dikonfirmasi oleh terduga pelanggar baru setelah itu ditilang atau didenda menggunakan surat tilang seperti biasanya ketika ditilang secara manual.

Ada dua cara melakukan konfirmasi pelanggaran ini, yang pertama dilakukan secara manual dengan mendatangi langsung ke kantor Polisi yang tertera dalam surat tersebut. Dan yang kedua dengan cara online, caranya dengan membuka website lewat Barcode yang terdapat dalam surat konfirmasi tilang. Begini wujud konfirmasi via online:

Jika sudah melakukan konfirmasi, pelanggar nanti akan dikirim notifikasi melalui SMS. Dalam SMS yang dikirim itu terdapat biaya yang akan dibayarkan oleh pelanggar termasuk BRI Virtual Account (BRIVA). Setelah pembayaran itu, urusan tilang belum usai, karena harus menunggu putusan sidang yang akan dilakukan oleh hakim di kantor Kejaksaan dimana lokasi pelanggaran terjadi.

Dalam putusan sidang ini, pelanggar tidak perlu hadir. Hakim akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan akan memutuskan berapa denda yang akan diberikan. Sangat mungkin hakim memutuskan denda di bawah angka maksimum.

Misalkan, untuk pelanggaran tidak memakai helm maksimal denda Rp 250 ribu, akan tetapi setelah disidangkan hanya cukup membayar denda Rp 150 ribu, maka dana yang sudah disetorkan bisa direfund.

Caranya, pelanggar membawa bukti tilang bisa diunduh pada email yang tercatat. Kemudian, minta surat keterangan keputusan hakim. Lalu semua dokumen ini dibawa ke Bank BRI. Setelah itu, pihak bank akan mengembalikan dana berlebih tersebut.

Sesuai judul diatas, seperti apasih penampakan surat konfirmasi tilang elektronik?. Ada tiga halaman, berikut isinya:

Halaman pertama

Halaman kedua

Halaman ketiga

5 KOMENTAR

  1. lebih ribet …. katanya online
    kok bolak balik prosesnya …
    knp ga tunggu putusan hakim aja dlu baru bayar cuma sekali transaksi kan ….

    • iya setuju, katanya biar tidak sering tatap muka, lha kok harus minta surat putusan hakim untuk bisa mengambil kembali selisih uang, lalu kalo tdk bisa atau tdk di ambil, berarti hak orang lain disana dong, hukum uang tersebut bgmn… halal/haram kah? terlepas dr siapa pemakai dan tenerima uang tersebut. krn kalo ybs tdk mengurus, berarti uange masih terkatungĀ², tdk masuk uang negara namun menunggu di ambil pemilik, bgmn kalo pemilik tidak tahu atau tidak bisa ambil…

  2. kl yg lepas plat nomor depan belakang gmnkah cara tilangnya ada yg bs bantu soalnya dijalan daan mogot banyak yg lepas tu plat nomor

Tinggalkan Balasan ke Surya Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini